Sunday, May 04, 2014

SEJARAH SUKU BUGIS BONE



Rumah Adat bugis
Rumah Adat Bugis


Suku Bugis adalah salah satu suku yang mendiami jazirah Sulawesi dan kabupaten Bone sering dianggap sebagai pusat dari peradaban Suku Bugis. Tulisan ini adalah tulisan berseri tentang budaya dan tata cara perkawinan menurut adat Bone.

Kabupaten Bone terletak sekitar 174 km sebelah timur kota Makassar dengan luas wilayah 4.559 km2. Di sebelah utara kabupaten ini berbatasan dengan kabupaten Wajo, sebelah selatan dengan Sinjai, timur denga teluk Bone dan barat dengan kabupaten Maros.
Menurut sejarah, kabupaten Bone yang ada sekarang berawal dari masa kejayaan Kerajaan Bone yang dulu sangat terkenal di nusantara. Bersama kerajaan Gowa-Tallo, kerajaan Bone turut mewarnai sejarah panjang nusantara kala itu. Selain Bone, ada lagi kerajaan lain seperti kerajaan Soppeng, Wajo dan Siang yang juga termasuk dalam etnis bugis.
Kejayaan kerajaan Bone mencapai puncaknya pada abad ke 17 pada masa pemerintahan Raja Bone XV La Tenri Tatta Daeng Serang Petta Malampe’e Gemme’na. Di dalam naskah lontara disebutkan sebagai berikut: riwettu puatta Malampe’e Gemme’na paoppang palengngengi tana Bone, Bone wettuero kutosaba keteng, tepu seppulo lima yang berarti: pada saat Bone dipimpin oleh La Tenri Tatta Daeng Serang Petta Malampe’e Gemme’na, maka Bone pada saat itu seumpama bulan, sempurna bentuknya.
Pada tahun 1905 Kerajaan Bone jatuh ke tangan Belanda dan terbentuk pemerintahan sendiri (Zelf bestur) di bawah pengawasan Belanda. Selanjutnya pada masa pemerintahan Raja Bone XXXIII La Pabbenteng Petta Lawa Sultan Muh. Idris Matinroe Ri Matuju sistem kerajaan diubah mengikuti sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Sejarah Masuknya Islam di Kerajaan Bone.

Kerajaan Bone dan Gowa sejak dulu dikenal sering berseberangan dalam mewujudkan supremasi kekuasaan di wilayah Sulawesi Selatan. Alasan politis tentu menjadi pertimbagan utama.  Sifat berseberangan ini juga menjadi salah satu alasan Kerajaan Bone pada awalnya menolak ajakan dari ra Gowa untuk memeluk agama Islam. Pada saat itu Islam sudah jadi agama resmi yang dianut di kerajaan Gowa.
Raja Bone menganggap ajakan dari raja Gowa ini hanyalah salah satu siasat untuk melebarkan pengaruh dan kekuasaan kerajaan Gowa. Sebenarnya bukan hanya kerajaan Bone saja yang berpendapat begitu, karena pada umumnya kerajaan-kerajaan besar di Sulawesi Selatan juga berpikir sama.
Setelah kerajaan Sidenreng, Soppeng dan Wajo menerima Islam, secara diam-diam raja Bone X We Tenrituppu diam-diam berangkat ke Sidenreng untuk menemui adattuang sidenreng La Patiroi yang telah memeluk Islam. Namun takdir berkata lain, sesaat setelah memeluk Islam sang raja kemudian menghembuskan nafas terakhir setelah menderita sakit. Untuk itu beliau mendapat gelar anumerta “matinroe ri Sidenreng”
Tahun 1611 raja Bone X digantikan oleh La Tenriruwa sebagai raja Bone XI. Pergantian raja ini sampai ke telinga raja Gowa, Sultan Alauddin. Sang raja Gowa bersama pasukannya kemudian bergerak menuju Bone untuk bertemu dengan raja yang baru. Maksud utama kedatangan Sultan Alauddin adalah untuk mengajak sang raja baru memeluk agama Islam. Secara pribadi ajakan ini sebenarnya diterima raja Bone yang baru, sayangnya para Ade’ Pitu masih menentang karena kuatir akan rencana kerajaan Gowa untuk menjajah kerajaan Bone.
Selain itu mereka juga masih segan meninggalkan kebiasaan lama seperti makan babi, minum tuak, sabung ayam, beristri banyak dan lain-lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Namun itu hanya soal waktu karena akhirnya Islam dapat diterima oleh kerajaan Bone. Ajaran Islam bahkan memberi warna baru dalam pranata sosial orang Bone. Mereka bisa menerima Islam dengan baik karena menurut mereka ajaran Islam tidak mengubah nilai-nail, kaidah kemasyarakatan dan budaya yang telah ada.

Sistem Kekerabatan.

Sistem kekerabatan orang Bugis disebut assiajingeng yang mengikuti sistem bilateral atau sistem yang mengikuti pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu. Garis keturunan berdasarkan kedua orang tua sehingga seorang anak tidak hanya menjadi bagian dari keluarga besar ayah tapi juga menjadi bagian dari keluarga besar ibu.
Hubungan kekerabatan atau assiajingeng ini dibagi dua yaitu siajing mareppe(kerabat dekat) dan siajing mabella (kerabat jauh). Kerabat dekat atau siajing mareppe adalah penentu dan pengendali martabat keluarga. Siajing mareppe inilah yang akan menjadi tu masiri’ (orang yang malu) bila ada perempuan anggota keluarga mereka yang ri lariang (dibawa lari oleh orang lain). Mereka punya kewajiban untuk menghapus siri’ atau malu tersebut.
Anggota siajing mareppe didasarkan atas dua jalur, yaitu reppe mereppe atau anggota kekeluargaan berdasarkan hubungan darah dan siteppang mareppe(sompung lolo) atau anggota kekeluargaan berdasarkan hubungan perkawinan.
Anggota keluarga yang termasuk reppe mareppe, yaitu:
  • Iyya, saya (yang bersangkutan)
  • Indo, ibu kandung.
  • Ambo, Ayah kandung.
  • Lato’, Kakek kandung baik dari pihak ayah maupun ibu.
  • Nene’, ibu kandung baik dari pihak ayah maupun ibu.
  • Silessureng makkunrai, saudara kandung perempuan.
  • Silessureng woroani, saudara kandung laki-laki.
  • Ana, anak kandung.
  • Anaure, ponakan kandung.
  • Amaure, paman kandung.
  • Inaure/ amaure makkunrai, bibi kandung
  • Eppo, cucu kandung.
Sedangkan anggota keluarga yang termasuk siteppang mareppe adalah:
  • Baine, istri
  • Matua, ibu atau ayah mertua.
  • Ipa woroane, ipar laki-laki.
  • Ipa makkunrai, ipar perempuan.
  • Manettu, menantu.
Kerajaan Bone juga masih mengenal sistem pembedaan strata dalam kehidupan sosial. Beberapa jenis strata sosial yang ada di kerajaan Bone adalah sebagai berikut:
  • Ana’ mattola: yang berhak mewarisi tahta dan dipersiapkan untuk menjadi arung (raja/ratu). Tingkatan ini terbagi atas dua sub golongan: ana’ sengngeng dan ana’ rajeng.
  • Ana’ cera siseng: anak yang berdarah campuran kedua sub di atas yang menikah dengan perempuan biasa.
  • Ana’ cera’ dua: anak hasil pernikahan cera’ siseng dengan perempuan biasa.
  • Ana’ cera tellu: anak hasil pernikahan cera dua dengan perempuan biasa. Ketiga lapisan cera’ ini menduduki golongan bangsawan menengah. Perkawinan anak cera’ tellu dengan perempuan biasa akan menghasilkan bangsawan rendah: ampi cinagaanakkarung maddara-dara dan anang.
  • Tau sama (orang biasa) / tau maradeka (orang bebas): kalangan ini adalah kalangan rakyat biasa atau rakyat jelata. Kalangan ini masih dibedakan atas keturunan leluhurnya yang masih terhitung bangsawan betapapun rendahnya lapisan dan berapa jauh hubungannya.
  • Ata (hamba sahaya): golongan ini adalah strata terendah, diisi oleh mereka yang kehilangan kemerdekaan karena suatu ikatan langsung atau suatu sebab khusus.
Pembagian strata ini bertahan hingga masa kemerdekaan dan perlahan-lahan meluntur hingga saat ini. Meski begitu dalam berbagai hal masyarakat Bone masih mempertanyakan soal strata ini utamanya ketika akan meminang gadis atau melangsungkan pernikahan.
Itulah sepintas perkenalan tentang suku bugis Bone. Minggu depan kami akan membahas tentang tata cara pernikahan suku bugis Bone.
[tim MksNolKm, disarikan dari buku Tata Cara Perkawinan Menurut Adat Bone; Lembaga Adat Saoraja Bone]
Sumber : makassarnolkm.com

No comments:

Post a Comment